Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kontroversi, Berapa Utang Pemerintah di Era Jokowi?

Kompas.com - 21/06/2021, 16:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertambahan total utang pemerintah, baik itu utang dalam negeri maupun utang yang ditarik dari luar negeri, selalu jadi polemik di Tanah Air.

Teranyar, pemerintah menarik utang baru dari Bank Dunia sebesar Rp 13 triliun. Pinjaman dari lembaga donor internasional itu dipakai untuk peningkatan layanan kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Lalu berapa sebenarnya total utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini masuk di periode kedua pemerintahannya?

Dikutip dari APBN KiTa yang secara rutin dirilis Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah Indonesia per akhir April 2021 adalah tercatat sebesar 6.527,29 triliun.

Baca juga: Jokowi Tarik Utang Baru Rp 13 Triliun dari Bank Dunia

Dengan utang sebesar itu, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini yakni sudah menembus 41,18 persen.

Sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas aman rasio utang di level 60 persen terhadap PDB. Dengan demikian, kebijakan pembiayaan atau utang diklaim pemerintah masih dalam batas yang aman.

"Pembiayaan utang dikelola dengan prudent, fleksibel, dan oportunistik, serta terukur dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa 2021.

Dari total utang pemerintah Indonesia sebesar Rp 6.527,29 triliun itu, paling besar dikontribusi dari utang yang diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 5.661,54 triliun atau sebesar 86,74 persen dari total utang pemerintah.

Baca juga: Membandingkan Utang Luar Negeri RI di Era Jokowi dan SBY

Lebih rinci, utang pemerintah dari SBN itu terdiri dari utang yang ditarik dari dalam negeri sebesar Rp 4.392,96 triliun.

Kemudian utang pemerintah dalam bentuk valutas asing atau valas senilai Rp 1.268,58 triliun.

Baik utang SBN domestik maupun berbentuk valas, diterbitkan dalam dua jenis, yakni pertama dari Surat Utang Negara (SUN) dan kedua dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Utang luar negeri

Berikutnya adalah utang pemerintah dari pinjaman yang meliputi pinjaman bilateral, pinjaman multilateral, commercial banks, dan suppliers.

Total pinjaman pemerintah Indonesia non-SBN itu per akhir April 2021 yakni sebesar Rp 865,74 triliun atau sebesar 13,26 persen dari total utang pemerintah saat ini.

Baca juga: Fakta Seputar Utang Luar Negeri RI yang Kini Rp 5.803 Triliun

Terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 12,32 triliun, dan kedua yakni pinjaman luar negeri sebesar Rp 853,42 triliun.

"Peningkatan pembiayaan pemerintah tetap dilakukan menurut koridor yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai otoritas, termasuk DPR dan lembaga yudikatif dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter," tulis Kementerian Keuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com