Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Tawarkan Pinjaman lewat SMS atau WhatsApp

Kompas.com - 22/06/2021, 15:55 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri terus melakukan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun demikian, masih banyak masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang belum bisa membedakan fintech lending legal terdaftar di OJK dengan pinjol ilegal.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, salah satu ciri utama pinjol ilegal yaitu menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp. Pasalnya, fintech lending legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: BPK: 443 Pemda Belum Mandiri, Masih Bergantung ke Pemerintah Pusat

Sekar menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Ia pun membeberkan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat apabila menerima tawaran pinjaman lewat SMS ataupun WhatsApp.

"Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal," ujarnya.

Kemudian, masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

Baca juga: Daftar Intansi yang Buka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA

"Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut," kata Sekar.

Terakhir, Sekar meminta masyarakat untuk selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Informasi pinjol legal dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan website www.ojk.go.id.

Sebagai informasi, sampai saat ini OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberantas 3.194 pinjol ilegal.

Baca juga: Ini Cara Cegah Pencurian Data oleh Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com