Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Siapkan Rp 7,2 Triliun untuk Kompensasi Korban Kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines

Kompas.com - 23/06/2021, 09:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber VOA News

JAKARTA, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) membuka dana 500 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,2 triliun (kurs Rp 14.400) untuk mengompensasi para keluarga korban Boeing 737 Max yang tewas dalam dua kecelakaan fatal Lion Air dan Ethiopian Airlines.

Mengutip Voice of America (VOA), Rabu (23/6/2021), dana yang dibuka pada hari Senin waktu setempat itu merupakan bagian dari penyelesaian antara raksasa dirgantara Boeing.co dan Departemen Kehakiman (Department of Justice/DoJ) AS.

Tercatat pada Januari lalu, Boeing setuju membayar Rp 7,2 triliun untuk memberikan kompensasi kepada ahli waris, kerabat, dan penerima manfaat dari penumpang yang meninggal dalam kecelakaan Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines 302 pada 2018 dan 2019.

Baca juga: Anggaran di Kabupaten Habis untuk Administrasi dan Birokrasi

Persetujuan didapat setelah jaksa menuduh Boeing melakukan penipuan atas sertifikasi 737 Max.

Administrator Ken Feinberg dan Camille Biros mengatakan, setiap keluarga yang memenuhi syarat akan menerima hampir 1,45 juta dollar AS atau setara dengan Rp 20,9 miliar. Uang makan pun akan dibayar secara bergilir saat formulir klaim diserahkan dan dilengkapi.

Untuk melengkapi formulir klaim, keluarga korban memiliki waktu hingga 15 Oktober 2021.

Selain dana kompensasi, Departemen Kehakiman AS juga meminta Boeing membayar denda sebesar 243,6 juta dollar AS dan kompensasi kepada maskapai penerbangan sebesar 1,77 miliar dollar AS atas tuduhan penipuan terkait desain pesawat yang cacat.

"Boeing memilih jalan keuntungan daripada keterbukaan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," begitu kata Departemen Kehakiman, Januari lalu.

Baca juga: Nasib Garuda: Utang Urung Dibayar, Bunga Terus Menggunung

Adapun penyelesaian masalah dengan membayar kompensasi memungkinkan Boeing menghindari tuntutan pidana. Kendati demikian, pembayaran kompensasi tidak berdampak pada proses pengadilan perdata oleh keluarga korban yang saat ini masih berlanjut.

Saat ini, Boeing telah menyelesaikan sebagian besar tuntutan hukum dari kasus Lion Air.

Namun, pabrikan pesawat ini masih menghadapi banyak tuntutan hukum di pengadilan federal Chicago oleh keluarga dari kecelakaan Ethiopian Airlines. Keluarga menanyakan kenapa Boeing 737 Max terus terbang setelah terjadi kecelakaan Lion Air.

Sebagai informasi, akibat kejadian yang menimpa Boeing, pesawat ini sempat tidak boleh terbang selama 20 bulan. Kongres AS bahkan memerintahkan perombakan besar-besaran dalam sertifikasi pesawat baru yang dilakukan FAA.

FAA kemudian mengizinkan Boeing kembali terbang usai melakukan peningkatan perangkat lunak dan perubahan pelatihan.

Pada bulan lalu, Boeing setuju untuk membayar denda senilai 17 juta dollar AS setelah memasang peralatan di lebih dari 700 pesawat Boeing 737 Max dan NG. Sebelumnya, pesawat itu berisi sensor yang tidak disetujui FAA.

Baca juga: Sandiaga Uno: Bali Bakal Jadi Pilot Project Wisata Berbasis Vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com