Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online

Kompas.com - 25/06/2021, 11:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK memiliki masa berlaku. Surat tersebut hanya bisa berlaku enam bulan sejak pertama kali dibuat.

Jika masa berlakunya habis, Anda bisa melakukan perpanjangan. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id atau langsung mendatangi kantor polisi saat pertama kali Anda membuat.

Pengurusan SKCK online bisa mempermudah Anda karena tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk CPNS

Adapun cara dan syarat perpanjang SKCK secara online atau datang langsung ke kantor polisi adalah sebagai berikut:

Syarat Perpanjang SKCK Online

  • Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Fotocopy KTP/SIM.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tagihan Listrik PLN?

Cara Perpanjang SKCK Online

  • Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id
  • Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran
  • Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
  • Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres
  • Unggah foto sesuai ketentuan
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  • Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
  • Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
  • Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca juga: 3 Cara Cek NIK KTP Secara Online via Handphone

Cara Perpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com