JAKARTA, KOMPAS.com - Cek NIK KTP secara online kini sudah bisa dilakukan. Layanan cara cek NIK online ini memudahkan masyarakat karena tak harus mendatangi kantor Dukcapil setempat hanya mengecek nomor NIK.
NIK sendiri adalah rangkain nomor unik berjumlah 16 yang berfungsi sebagai nomor identitas tunggal dan tertera pada KTP.
NIK sangat penting untuk dipakai dalam pengurusan berbagai syarat administrasi kependudukan, pembukaan rekening bank, pendaftaran NPWP, pembuatan SIM, hingga penerimaan CPNS.
Lantaran fungsinya yang begitu penting tersebut, masyarakat perlu memastikan apakah NIK sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil atau belum.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tagihan Listrik PLN?
Cara cek NIK KTP memang bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Dukcapil. Namun hal itu tentu merepotkan bagi sebagian orang.
Nah berikut ini beberapa cara cek NIK KTP secara online atau daring:
1. Cek NIK KTP secara online via WA
Cek NIK KTP secara online pertama adalah dengan menggunakan WhatsApp. Cara cek NIK online yakni dengan mengirimkan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten kota.
Misal Ahmad/33290729109088997/kalialang/jatibarang/brebes lalu kirim ke nomor WA 0813 2691 2479. Warga juga bisa menggunakan format SMS berupa Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor 0815 3636 9999.
Baca juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
2. Cek NIK KTP secara online via media sosial
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.