JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Ada beberapa persyaratan membuat SKCK (syarat membuat SKCK).
SKCK sendiri sebelumnya dikenal dengan nama SKKB. Awalnya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.
Namun saat ini, syarat membuat SKCK sudah berbeda dengan pembuatan SKKB dulu. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tagihan Listrik PLN?
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut syarat pembuatan SKCK atau persyaratan membuat SKCK terbaru sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri:
Baca juga: Prosedur dan Syarat Perpanjang SKCK
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak membuat SKCK untuk keperluan melamar CPNS dan pembuatan visa.
Selain itu, dalam syarat membuat SKCK, permohonan SKCK di kantor Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp 10.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP.
Itulah informasi syarat membuat SKCK (syarat pembuatan SKCK). Persyaratan membuat SKCK sebaiknya dilakukan dari rumah agar tidak kerepotan saat berada di kantor polisi.
Baca juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.