Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Eksportir? Pahami Apa Itu SKA

Kompas.com - 25/06/2021, 14:35 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksportir harus memiliki dokumen Surat Keterangan Asal alias SKA agar produk yang dikirimkan bisa diterima dengan baik di negara tujuan.

Kepala Subdirektorat Ketentuan Asal Barang, Direktorat Fasilitasi Ekspor Impor, Hesty Syntia Paramita Kusmanto mengatakan, SKA merupakan dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang Indonesia.

"SKA ini menjadi salah satu dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang atau rules of origin of Indonesia,"ujarnya saat dialog ekspor Kopi yang disiarkan secara virtual oleh Kemendag, dikutip Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Ini Cara Menemukan Pembeli yang Tepat untuk Eksportir

Dia menjelaskan dengan adanya SKA ini, eksportir bisa mendapatkan berbagai kemudahan karena sudah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan kemudahan bagi barang dari Indonesia.

Kemudahan yang dimaksud di antaranya berupa keringanan bea masuk atau preferensi berupa pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk impor yang dikenakan oleh negara tertentu.

"Selain itu, dengan adanya dokumen SKA ini bisa menghindari tindakan perdagangan seperti bea masuk anti dumping atau bea masuk imbalan," ucapnya.

Dia juga membeberkan ada 2 jenis SKA yaitu SKA Preferensi dan SKA Non-Preferensi.

SKA Preferensi, dijelaskan dia, merupakan jenis dokumen SKA dengan fasilitas preferensi yang diberikan oleh negara atau kelompok negara tertentu bagi produk-produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara.

"Contohnya adalah Form A, Form D, Form IJEPA, dan masih banyak lainnya,"sebut Syntia.

Sementara jenis yang kedua adalah SKA Non Preferensi yang merupakan jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan.

Baca juga: Menteri Trenggono Minta Eksportir Perikanan Jangan Nakal soal Pajak

Dokumen ini diikutsertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki negara atau kelompok negara lain, tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk negara tujuan.

"Yang tergolong dalam jenis SKA ini adalah SKA Form B untuk ekspor ke Timur Tengah, SKA Form TP untuk tujuan Uni Eropa,"ungkap dia.

Dia menambahkan untuk bisa menikmati fasilitas ini, eksportir dapat mengajukan dengan mengisi formulir yang terdapat dalam sistem e-SKA Kemendag.

"Pengajuannya bersifat elektronik bisa dimanapun, kapanpun, dan akan diproses secara elektronik yang hanya memasukan dokumen pendukung seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),"jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com