JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terhadap orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Dengan begitu, pemerintah menambah satu lapisan PPh OP di atas empat lapisan yang sudah ada.
Untuk orang superkaya itu, bakal dikenakan tarif pajak 35 persen.
Baca juga: Perusahaan Membandel, Sri Mulyani Bakal Tarik Pajak Sampai ke Luar Negeri
Informasi soal pajak untuk orang kaya tersebut memuncaki deretan berita populer Money hari ini, Selasa (29/6/2021).
Selain itu, ada sejumlah berita lainnya yang sayang Anda lewatkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menambah bracket (lapisan) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Hal ini terkuak dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI hari ini, Senin (28/6/2021).
Bendahara negara ini bakal menambah satu lapisan di atas empat lapisan tarif PPh OP yang ada saat ini. Dengan lapisan baru, orang superkaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen.
"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bakal diumumkan secara resmi pada Selasa (29/6/2021) besok, melalui akun YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.