Konsep PPN tidak dipungut ini sebenarnya mirip dengan perlakuan perpajakan atas pemakaian listrik, yang masuk kategori barang kena PPN. Namun, selama ini listrik perumahan dengan daya di bawah 6.600 Watt diberikan fasilitas PPN dibebaskan.
Wacana ini sebenarnya tidak masalah karena regulasinya akan menjadi lebih sederhana, jika pendekatannya begitu.
Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa pemajakan atas bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan ”premium” tidak berlaku dalam waktu dekat atau baru akan diterapkan setelah kondisi ekonomi dan sosial kondusif.
Tampaknya, dengan usulan baru ini, pemerintah tengah berupaya memperkuat basis pajak yang berpotensi dikenakan PPN di masa mendatang atau pascapandemi. Ini terutama berasal dari barang dan jasa yang dikeluarkan dari daftar barang dan jasa tidak kena PPN.
Sayangnya, rencana ini tidak terkomunikasikan dengan baik ke masyarakat. Bukannya mendapat dukungan, alih-alih banyak kalangan terlanjur curiga dengan sikap pemerintah yang apa-apa serba rahasia.
Terlebih lagi, isu ini muncul di tengah kondisi masyarakat yang tengah terbebani masalah kesehatan, ekonomi, dan sosial akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Anggota DPR Minta Sri Mulyani Utus Orang-orang Terbaik untuk Bahas RUU KUP
Pemerintah harus menghargai para pembayar pajak dengan mendengarkan aspirasi semua pihak dalam pengambilan kebijakan. Karenanya, transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan, mulai dari tahapan perencanaan, pembahasan, eksekusi, hingga evaluasi kebijakan.
Kuncinya adalah komunikasi dan sosialisasi secara aktif ke semua lapisan masyarakat.
Meski terlambat, penulis mengapresiasi upaya pemerintah meluruskan isu yang terlanjut liar ini. Pemerintah sudah berjanji tidak akan serampangan memajaki bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan.
Mari kita kawal dan pegang janji tersebut. Karena, kemungkinan sekecil apa pun bisa saja mengubah sikap pengambil kebijakan di kemudian hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.