Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Sempat Kesulitan Periksa Laporan Keuangan Bakamla

Kompas.com - 29/06/2021, 14:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat kesulitan memeriksa laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2016-2019.

Kesulitan itu didapat lantaran tata kelola laporan keuangan masih amburadul. BPK akhirnya memberikan opini disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) akibat tidak cukupnya lingkup audit menyimpulkan suatu opini.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I (AKN I), Hendra Susanto mengatakan, BPK saat itu menemukan adanya pengadaan barang/jasa yang terindikasi mark up. Aset-asetnya pun tak bisa diperiksa lantaran ada di bawah penanganan KPK terkait tindak pidana korupsi.

"Atas hal itu banyak aset-aset yang tidak bisa kita akses, terutama aset-aset yang sedang diperiksa KPK. Bakamla ini menjadi isu nasional, isu yang sensitif pada tahun-tahun belakangan," kata Hendra dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Bergantung pada Program Vaksinasi

Hendra menuturkan, tata kelola pengadaan barang/jasa persediaan seperti bahan bakar minyak pun masih amburadul. Sejumlah kas negara tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menjadi permasalahan yang disorot BPK.

"Jadi ini tata kelolanya belum bagus. Kemudian kita perbaiki bersama bagaimana mereka memperbaiki tata kelola persediaan itu, terutama bahan bakar," beber Hendra.

Untungnya pada tahun 2020, Bakamla mulai berbenah memperbaiki tata kelola keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak yang tadinya menyalahgunakan kas mulai mengembalikan.

Sepanjang tahun 2020 pun, BPK dan BPKP tak henti-hentinya mengawasi setiap kegiatan Bakamla. Berkat keterbukaan Bakamla, lembaga tersebut kini meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Aset yang tadinya tidak bisa diperiksa oleh BPK karena dalam penyidikan KPK, kini penyidikan sudah selesai, kita bersurat kepada KPK agar bisa mengakses aset untuk melakukan pemeriksaan untuk menghitung nilai asetnya, sehingga bisa diakui sebagai aset tetap oleh Bakamla," jelas Hendra.

Baca juga: Jadwal Terbaru Operasional Kantor Cabang BTN, Berlaku Sejak 28 Juni 2021

Kendati demikian, WTP bukan berarti semua permasalahan selesai. Temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Bakamla (LKKL) masih ada, namun sudah di bawah standar yang ditetapkan.

BPK kata Hendra, melakukan pemeriksaan dengan menggunakan konsep risk based audited (RBA) untuk menentukan jumlah total temuan dari parameter yang ada.

"Kalau Bakamla (saat) disclaimer itu 2,5 persen dari total belanjanya itu sulit sekali mereka untuk bisa naik ke kondisi yang lebih bagus. Tapi dengan komitmen dan masukan serta kerja keras, Alhamdulillah bisa menyelesaikan tepat waktu," pungkas Hendra.

Baca juga: BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18,48 Miliar di 12 K/L, Rp 10 Miliar Belum Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com