Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2021 Terbanyak di Sini

Kompas.com - 30/06/2021, 09:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkap daftar instansi yang paling banyak membuka formasi pada seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pembukaan formasi CPNS dan PPPK 2021 terbanyak dibagi berdasarkan masing-masing tingkatan mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Bagi yang berminat mendaftar, penting memahami instansi mana saja yang membuka formasi CPNS 2021 terbanyak. Pasalnya, dengan jumlah pembukaan formasi yang besar, praktis peluang masuk juga akan lebih besar.

Baca juga: Jadwal CPNS dan PPPK 2021: Pendaftaran Resmi Dibuka 30 Juni - 21 Juli

Meski begitu, hal ini juga tergantung pada jumlah peminat yang mendaftar pada formasi tersebut. Peluang lulus seleksi CPNS 2021 juga perlu mempertimbangkan jumlah pelamar.

Formasi CPNS yang sepi peminat umumnya terjadi lantaran kurangnya informasi yang didapat para pelamar mengenai kebutuhan formasi CPNS 2021. Praktis, jumlah pelamar pada formasi tersebut tidak sebanding dengan banyaknya kebutuhan formasi yang dibuka.

Padahal, biasanya formasi CPNS yang jarang diketahui tersebut memberikan peluang besar bagi pelamar untuk lulus. Karena itu, penting memahami informasi mengenai berapa jumlah formasi CPNS 2021.

Analis Kebijakan Pertama Kemenpan RB Konita Lady buka-bukaan mengenai hal ini dalam sebuah tayangan berjudul “ASN Corner: Mengulik Jenis Formasi dalam Seleksi CASN 2021” yang diunggah melalui kanal YouTube Kemenpan RB.

Ia menjelaskan bahwa instansi yang melaksankan pengadaan ASN 2021 terdiri dari instansi kementerian/lembaga di tingkat pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Baca juga: Lowongan CPNS 2021 di Pemprov Jatim Bertambah, Ini Rinciannya

Di tingkat pemerintah pusat, sebanyak 54 dari 80 kementerian/lembaga resmi membuka lowongan CPNS dan PPPK 2021.

Kemudian di tingkat provinsi, terdapat 33 dari 34 instansi pemerintah provinsi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021.

Terakhir, pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 486 dari 508 instansi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Adapun total kebutuhan ASN 2021 adalah sebanyak 676.733 formasi yang terdiri dari:

  • Formasi CPNS 2021 sebanyak 128.016 lowongan
  • Formasi PPPK sebanyak 548.717 lowongan

Lebih lanjut, dia menyebut rincian instansi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021 terbanyak. Berikut kementerian/lembaga pemerintah pusat yang buka lowongan CPNS dan PPPK 2021 terbanyak:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Dikti)
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)
  3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  5. Kejaksaan Agung (Kejagung)

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS untuk SMK-S2, Simak Rinciannya

Adapun provinsi dengan lowongan CPNS dan PPPK 2021 terbanyak yaitu:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)
  3. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta)
  4. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)
  5. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)

Kemudian, kabupaten/kota yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021 terbanyak adalah:

  1. Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang)
  2. Pemerintah Kabupaten Cilacap (Pemkab Cilacap)
  3. Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab Pandeglang)
  4. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab Bandung Barat)
  5. Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka)

Pengisian formasi CPNS sepi peminat

Diketahui bersama, pemerintah juga telah mengantisipasi terjadinya formasi CPNS 2021 yang sepi peminat. Hal ini tercermin melalui adanya ketentuan mengenai pengisian formasi yang kosong pada seleksi CPNS 2021.

Permenpan RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS telah mengatur tata cara pengisian kekosongan formasi atau jabatan yang belum terpenuhi.

Disebutkan pada regulasi tersebut, dalam hal jenis penetapan kebutuhan umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan kebutuhan jabatan. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Adapun mekanisme pengisian kekosongan kebutuhan jabatan tersebut sebagai berikut:

  • Jika Jenis Penetapan Kebutuhan Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik.
  • Jika Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik.
  • Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Jenis Penetapan Kebutuhan Umum dan berperingkat terbaik.
  • Bagi Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com