Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Matahari Bakal Tutup 86 Gerai

Kompas.com - 01/07/2021, 20:29 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Hal ini dinilai akan berimbas terhadap berbagai sektor usaha di tanah air, termasuk gerai retail.

CEO Matahari Department Store (LPPF) Terry O'Connor mengatakan, Matahari akan menutup 86 gerai selama PPKM Darurat. Hal itu diperkirakan menurunkan pendapatan perusahaan hingga 56 persen pada Juli 2021.

Saat ini total gerai Matahari Departement Store di seluruh Indonesia berjumlah 148 gerai.

"Gerai Matahari di Jawa dan Bali saat ini terdapat 89 gerai yang berkontribusi sebesar 56 persen dari pendapatan perusahan. Sangat buruk ketika perusahaan mengalami kehilanagan pendapatannya 56 persen," kata Terry secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Bank dan Pasar Modal Beroperasi secara Terbatas

Terry mengatakan, pihaknya juga telah bersiap jika PPKM ini akan diperpanjang hingga Agustus mengingat virus Covid-19 varian Delta 6 kali lebih mudah menular dibandingkan varian Alpha.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Terry meminta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan kepada para pelaku retail.

Sebab kata dia, selama ini perusahaan retail sudah terpukul dan turut mengeluarkan biaya tambahan selama pandemi Covid-19.

"Kami butuh support dari pemerintah Indonesia terkait dengan biaya agar sektor industri ini bisa bertahan. Saat pandemi kami juga mengeluarkan biaya tambahan, seperti perlengkapan protokol kesehatan, sanitasi, vaksinasi dan kebutuhan healthcare,” ujar Terry.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Pastikan Masyarakat Dapat Bansos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com