Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhan Buka 1.456 Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA hingga S3

Kompas.com - 03/07/2021, 13:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021. Untuk pendaftarannya bisa dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS 2021 sendiri telah dibuka mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Pada tahun ini, kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu membuka 1.456 formasi CPNS 2021. Adapun kualifikasi latar belakang pendidikan yang dibutuhkan mulai dari SMA/SMK hingga S3.

Baca juga: Seleksi CPNS BIN 2021, Simak Persyaratan dan Informasi Lengkap Lainnya

Satuan kerja dan Sub Satuan kerja yang menjadi tempat alokasi formasi adalah Unit Organisasi (UO) kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Dari 1.456 formasi yang dibuka terdiri dari 228 UO Kemhan, 168 formasi untuk Mabes TNI, 581 formasi untuk UO TNI AD, 361 formasi untuk UO TNI AL, dan 118 formasi untuk UO TNI AU.

Ketentuan dan Persyaratan Umum CPNS 2021 Kementerian Pertahanan

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan sopan sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas milik pemerintah
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dimaksud adalah:
  1. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas / sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas / sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan / atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan
  2. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan / atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan / atau Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan/ lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  3. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Batas usia paling tinggi 40 tahun bagi pelamar pada posisi tertentu pada saat melamar, di antaranya:
  1. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  2. Dokter Pendidik Klinis
  3. Dosen, Peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S-3 (doktor).

Baca juga: KKP Buka Kuota CPNS untuk Disabilitas dan Putra/Putri Papua, Ini Syaratnya

  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
  • Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat melakukan pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi
  • Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN
  • Kesesuaian Surat Tanda Registrasi akan divalidasi oleh Instansi Pemerintah
  • Daftar Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri
  • Akreditasi program studi/ perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu penegetahuan, dan teknologi
  • Informasi akreditasi program studi/ perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
  1. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu penegetahuan, dan teknologi
  2. Pangkalan data (database) BAN-PT.

 

Baca juga: Kementerian BUMN Buka 127 Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com