Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Bawa Kartu Vaksin

Kompas.com - 04/07/2021, 17:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, terhitung mulai 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Namun, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Baca juga: Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR sebelum kedatangan.

Kemudian setelah dikarantina dan terbukti hasil RT-PCR yang kembali dilakukan adalah negatif Covid-19, maka WNI tersebut akan langsung diberikan vaksin.

Adapun sesuai aturan karantina yang ditetapkan pemerintah, baik bagi WNA maupun WNI yang dari luar negeri dan tiba di Indonesia, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test RT-PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina.

Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, batas masa karantina selama 8 hari telah sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pertimbangannya, dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

Kemudian median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari, maka masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Karantina 8 hari juga dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Baca juga: Kemenhub Susun Aturan Bepergian Wajib Pakai Kartu Vaksin

Entry testing sendiri dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan. Sementara, exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) tersebut dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang dari 0,25 persen.

"Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina," kata Jodi.

Baca juga: Masyarakat Saat PPKM Darurat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Bagaimana yang Belum Vaksinasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com