Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Kompas.com - 16/07/2021, 16:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Selama ini saya selalu lapor SPT sesuai ketentuan, tapi saya tidak pernah mengisi apa pun di kolom harta karena juga memang harta saya tidak seberapa.

Pertanyaan saya, sepenting apa pengungkapan harta dalam SPT, apalagi buat orang seperti saya yang harta apalagi aset secara jumlah dan nilai tidak seberapa begini?

Apakah jika saya tidak melaporkan harta saya di SPT, saya akan terkena sanksi?

Terima kasih

~Novi A, Jakarta~

Jawaban:

Salaam, Ibu Novi

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat kembali konsep “Penghasilan = Konsumsi + Investasi”.

Konsep ini menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima seseorang pasti sebagian akan digunakan untuk konsumsi barang kebutuhan atau jasa sehari-hari. Lalu, penghasilan yang tersisa, jika ada, kecenderungannya diinvestasikan dalam bentuk simpanan berupa uang atau aset berharga lain.

Pendekatan semacam ini diterapkan oleh kantor pajak dalam menganalisis laporan penghasilan di SPT orang pribadi. Tujuannya, gambaran penghasilan yang diterima setiap pembayar pajak dapat dipotret dengan jelas.

Dalam hal ini, kantor pajak dapat melakukan analisis kesebandingan antara penghasilan yang diterima pembayar pajak dan peningkatan atau penurunan hartanya.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Sistem perpajakan Indonesia juga menganut asas self assessment, yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pembayar pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban dengan sebenar-benarnya.

Setelah itu barulah bicara kewenangan kantor pajak. Dalam hal ini, kantor pajak berwenang mendalami informasi kepemilikan harta pembayar pajak yang tercatat di berbagai instansi dan lembaga keuangan, seperti bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian.

Melaporkan harta dalam SPT—meski nilainya tidak seberapa—penting dilakukan setiap pembayar pajak guna menghindari risiko permasalahan di kemudian hari.

Baca juga: Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Misalnya, pada saat pemeriksaan petugas pajak menemukan harta yang tidak dilaporkan pembayar pajak dalam SPT. Biasanya, kantor pajak menganggapnya sebagai tambahan penghasilan yang harus dikenakan pajak dan beban pembuktian ada pada pembayar pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com