Dear, Tanya-tanya Pajak...
Selama ini saya selalu lapor SPT sesuai ketentuan, tapi saya tidak pernah mengisi apa pun di kolom harta karena juga memang harta saya tidak seberapa.
Pertanyaan saya, sepenting apa pengungkapan harta dalam SPT, apalagi buat orang seperti saya yang harta apalagi aset secara jumlah dan nilai tidak seberapa begini?
Apakah jika saya tidak melaporkan harta saya di SPT, saya akan terkena sanksi?
Terima kasih
~Novi A, Jakarta~
Salaam, Ibu Novi
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat kembali konsep “Penghasilan = Konsumsi + Investasi”.
Konsep ini menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima seseorang pasti sebagian akan digunakan untuk konsumsi barang kebutuhan atau jasa sehari-hari. Lalu, penghasilan yang tersisa, jika ada, kecenderungannya diinvestasikan dalam bentuk simpanan berupa uang atau aset berharga lain.
Pendekatan semacam ini diterapkan oleh kantor pajak dalam menganalisis laporan penghasilan di SPT orang pribadi. Tujuannya, gambaran penghasilan yang diterima setiap pembayar pajak dapat dipotret dengan jelas.
Dalam hal ini, kantor pajak dapat melakukan analisis kesebandingan antara penghasilan yang diterima pembayar pajak dan peningkatan atau penurunan hartanya.
Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?
Sistem perpajakan Indonesia juga menganut asas self assessment, yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pembayar pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban dengan sebenar-benarnya.
Setelah itu barulah bicara kewenangan kantor pajak. Dalam hal ini, kantor pajak berwenang mendalami informasi kepemilikan harta pembayar pajak yang tercatat di berbagai instansi dan lembaga keuangan, seperti bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian.
Melaporkan harta dalam SPT—meski nilainya tidak seberapa—penting dilakukan setiap pembayar pajak guna menghindari risiko permasalahan di kemudian hari.
Misalnya, pada saat pemeriksaan petugas pajak menemukan harta yang tidak dilaporkan pembayar pajak dalam SPT. Biasanya, kantor pajak menganggapnya sebagai tambahan penghasilan yang harus dikenakan pajak dan beban pembuktian ada pada pembayar pajak.