Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Gelombang 18 Kartu Prakerja, Daftar Akun di Prakerja.go.id

Kompas.com - 17/07/2021, 16:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan telah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun untuk memperpanjang pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Perpanjangan program tersebut dilakukan seiring dengan pemberlakuan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat).
Anggaran tersebut digunakan untuk disalurkan kepada 2,8 juta peserta baru.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Semester I 2021, Penerima Kartu Prakerja Capai 2,81 Juta Orang

Sementara itu, pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengatakan, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Komite Cipta Kerja mengenai keberlanjutan program tersebut.

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pendaftaran gelombang berikutnya, yakni gelombang 18 Kartu Prakerja.

"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," jelas Louisa.

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan dengan total nilai Rp 3,55 juta. Uang tersebut terdiri dari insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Baca juga: Gelombang Baru Kartu Prakerja Segera Dibuka, Daftar di prakerja.go.id

Untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.

Berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  2. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
  3. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
  4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
  5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Sementara, untuk cara daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca juga: Menkeu: Kartu Prakerja Tambah 2,8 Juta Peserta, Eksekusi Juli-Agustus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com