Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BST dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Kompas.com - 10/07/2021, 16:27 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutskan untuk memperpanjang masa pencairan program Bantuan Sosial Tunai (BST/Bansos Tunai) dan mempercepat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakatan (PPKM) darurat per 13 Juli hingga 20 Juli 2020. Kebijakan yang mulanya berlangsung untuk wilayah Jawa-Bali tersebut kini diperluas ke 15 daerah di luar Jawa dan Bali.

Bagi masyarakat yang menerima PKH dan BST bisa mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id mengenai status pencairan bantuan sosial tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, selain mendapatkan bantuan berupa uang tunai, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga akan menerima bantuan dalam bentuk beras masing-masing sebesar 10 kg.

Baca juga: 20 Juta Penerima BST dan PKH Bakal Dapat Bantuan Beras 10 Kg

"Dukungan APBN pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat yakni mempersiapkan bantuan beras dari Bulog sebesar 10 kg diberikan ke 10 juga KPM yang menerima PKH dan 10 juta yang menerima BST," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers PPKM darurat, Jumat (9/7/2021).

Pemerintah akan membayarkan bansos tunai untuk periode Mei-Juni pada bulan Juli ini.
BST tersebut akan dibayar secara rapel dengan nominal sebesar Rp 600.000.

Penyaluran BST akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara).

Sementara untuk PKH, setiap KPM menerima besaran bantuan yang berbeda tergantung dengan komposisi anggota keluarga. Seperti bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Baca juga: Cair Juli, Cek Penerima BST Rp 600.000 di cekbansos.kemensos.go.id

 

Untuk keluarga yang memiliki anak SD maka dia dapat bantuan sebesar Rp 900.000, untuk anak yang sudah SMP dapat Rp 1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA dapat Rp 2 juta.

Sedangkan keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Berikut adalah cara cek penerima BST dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru.
  6. Lalu klik tombol pencari data.

Baca juga: Hindari Penyelewengan, Kantor Desa Diminta Pajang Nama Penerima Bansos

Untuk diketahui, kriteria bagi masyarakat penerima bansos tunai yakni sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.

Untuk memperpanjang masa pencairan bansos darurat, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun.

Sementara untuk PKH, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk sepanjang tahun 2021 dengan target penerima 10 juta KPM. Sementara itu realisasi hingga akhir Juni 2021 baru mencapai Rp 13,96 triliun dengan 9,9 juta KPM.

Secara rinci penyaluran PKH pada kuartal I-2021 sebesar Rp 6,83 triliun dengan 9,67 KPM, kemudian nilai penyaluran di kuartal II-2021 mencapai Rp 7,13 triliun ke 9,9 juta KPM.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan Besok, Bansos Ditargetkan Cair Paling Lambat Pekan Kedua Juli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com