KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) periode 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers biro humas Kemenaker pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk BSU sebesar Rp 8 triliun.
Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai 8.000.000 orang buruh atau pekerja.
“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida.
Besaran BSU yang akan diberikan kepada masing-masing buruh atau pekerja adalah Rp 1.000.000 yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Baca juga: 18 Pejabat Eselon II Kemenaker Resmi Dilantik, Ini Pesan Menaker Ida
Adapun kriteria buruh atau pekerja yang akan mendapat BSU periode 2021 adalah Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan buruh atau pekerja penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria selanjutnya adalah buruh atau pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000.
Kriteria pengukuran upah sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, kriteria lainnya adalah buruh atau pekerja calon penerima BSU berada di zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) IV sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Cak Imin Usul Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.