Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemendikbud soal Harga Laptop Pelajar Rp 10 Juta Per Unit

Kompas.com - 30/07/2021, 19:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggarkan Rp 2,4 triliun untuk pengadaan laptop pelajar buatan dalam negeri sebanyak 240.000 unit di tahun 2021.

Pengadaan laptop itu bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik ke pemerintah daerah (pemda).

Nilai anggaran pengadaan laptop itu menjadi sorotan masyarakat, sebab bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit. Padahal secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah harga seharusnya jauh di bawah Rp 10 juta.

Baca juga: Profil PT Zyrex, Pemenang Tender Pengadaan 165.000 Laptop untuk Pelajar

Ketentuan spesifikasi laptop pelajar tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Secara rinci spesifikasi minimalnya yakni:
Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M
Memori standar terpasang: 4 GB DDR4
Hard drive: 32 GB
USB port: dilengkapi dengan USB 3.0
Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
Tipe grafis: High Definition (HD) integrated
Audio: integrated
Monitor :11 inch LED
Daya/power: maksimum 50 watt
Operating system: chrome OS
Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)
Masa Garansi: 1 tahun

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri menjelaskan, spesifikasi laptop yang ditentukan pemerintah dalam beleid itu merupakan standar minimum.

Bila harga per unit laptop dengan spesifikasi minimum itu di bawah anggaran yang ditentukan maka akan mengikuti harga pasaran tersebut.

Baca juga: Luhut Geram Terlalu Banyak Laptop Impor untuk Pendidikan

Namun, bila pemda ingin membeli laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Kemendikbudristek, maka diperbolehkan asal harganya tak melampaui anggaran yang dialokasikan pemerintah.

"Jadi tergantung harga dipasarannya berapa. Misal dengan spek teknis yang minimum yang ditentukan Kemendikbudristek itu ternyata harganya cuma Rp 5,8 juta per unit, ya sudah. Kalau mereka mau beli yang seperti itu, maka yang tadinya (sesuai rencana) cuma bisa 10, kalau bisa nambah yah silahkan," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

"Atau misal bisa dengan nego minta (ke pihak perusahaan) speknya lebih tinggi lagi karena akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu, yah silahkan. Tapi tetap duitnya sesuai bujet yang dimiliki. Misal dikasih 100 yah enggak boleh lebih dari 100. Dari mana dananya kalau lebih?" lanjut Samsuri.

Ia menjelaskan, anggaran pengadaan laptop pelajar melalui DAK fisik tersebut diberikan oleh pemerintah pusat yakni melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke pemda.

Kemudian, pengadaan laptop dilakukan melalui e-katalog yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga Kemendikbudristek tidak menentukan pengadaannya dari perusahaan apa, melainkan pemda yang memilih berdasarkan e-katalog.

"Jadi pengadaannya terbuka melalui e-katalog itu. Siapa pun vendor, kalau punya sertifikat dalam negeri dan dia terdaftar di e-katalog, dia bisa dipilih oleh masing-masing pemda," ucapnya.

"Maka soal harganya juga nanti tergantung meraka (pemda) memilihnya spek yang seperti apa, tapi speknya itu standar minimumnya seperti yang ada Permendikbud," jelad dia.

Baca juga: Indonesia Bikin Laptop Merah Putih, Apa Itu?

Adapun selain pengadaan laptop pelajar melalui DAK ke pemda, pada tahun ini pemerintah juga menganggarkan Rp 1,1 triliun untuk pengadaan laptop melalui dana APBN 2021 untuk kebutuhan Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.

Menurut Samsuri, anggaran di tingkat pusat itu sudah mengalami refocusing dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun untuk pengadaan laptop sebanyak 189.165 unit.

"Jadi Rp 1,1 triliun karena ada refocusing untuk anggaran lain. Itu pengadaan yang dilakukan Ditjen PAUD Dikdasmen yang akan diberikan untuk sekolah-sekolah yang di luar DAK fisik tadi," katanya

Ia menambahkan, alokasi dana untuk laptop pelajar di 2021 merupakan bagian dari anggaran pemerintah untuk pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) buatan lokal senilai Rp 17 triliun hingga 2024 mendatang.

"Ya itu bagian dari anggaran Rp 17 triliun sampai 2024," pungkas Samsuri.

Baca juga: Ada Kabar Laptop Merah Putih Rp 10 Juta, Berapa Harga Sebenarnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com