Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Kapal Yacht

Kompas.com - 02/08/2021, 10:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk yacht.

Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, sebelumnya pembebasan PPnBM ini hanya ditujukan kepada yacht yang digunakan untuk kepentingan negara dan angkutan umum. Melalui aturan baru, pembebasan PPnBM ditambah untuk yacht usaha pariwisata.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak hingga Agustus

"Ditambahkan pembebasan PPnBM untuk usaha pariwisata, dengan tujuan untuk mengembangkan usaha pariwisata bahari di Indonesia," kata Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Dengan begitu, yacht dan kapal tetap terutang PPnBM 75 persen, kecuali digunakan untuk kepentingan negara dan angkutan umum maupun usaha pariwisata.

Wanita yang akrab disapa Ewie ini menyebut, pembebasan yacht sudah diatur dalam PP 61 Tahun 2020, di mana pembahasan dan keputusan dilakukan pada tahun 2018.

"Terbitnya PMK 96/2021 merupakan amanat dari PP 61/2020 tersebut untuk mengatur tata cara pembebasan atas PPnBM beserta sanksi apabila tidak dipergunakan sesuai ketentuan pembebasannya," pungkas Ewie.

Baca juga: Pemerintah Berencana Ganti PPnBM dengan PPN, Apa Bedanya?

Sementara mengutip beleid, barang lain yang tak kena PPnBM diatur diatur dalam pasal 3.

Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api/peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Barang lain yang bebas PPnBM lainnya adalah pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; serta senjata api/senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan PPnBM yacht untuk usaha pariwisata.

"Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum," sebut beleid.

Dalam peraturan ini juga diatur jenis barang kena PPnBM yang tergolong mewah, dengan tarif yang ditetapkan beragam, yakni 20 persen, 40 persen, 50 persen, dan 75 persen.

Baca juga: Selain Mobil, Sri Mulyani Bebaskan PPnBM untuk Barang-barang Ini

Barang-barang yang dikenakan tarif 20 persen, antara lain kelompok hunian mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.

Kelompok barang yang dikenai PPnBM 40 persen yakni kelompok balon udara dan balon udara yang dapat kemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin.

Adapun kelompok barang dengan tarif PPnBM 50 persen, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen di antaranya helikopter, pesawat udara. Begitu pula senjata artileri, revolver dan pistol.

Terakhir, kelompok yang dikenakan tarif 75 persen adalah kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis, serta yatch kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Juli 2021)," sebut beleid.

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar dan Yacht Khusus untuk Wisata


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com