Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah Bebas Pajak? Simak Ketentuan Berikut

Kompas.com - 08/08/2021, 13:12 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2021 mendatang.

Besaran PPN yang ditanggung pemerintah berbeda tergantung harga rumah yang akan dibeli. Untuk rumah harga maksimal Rp 2 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

Artinya, setiap orang yang membeli rumah tapak atau rumah susukn seharga maksimal Rp 2 miliar akan dikenai pajak pembelian rumah nol persen atau digratiskan. Semula, insentif pajak pembelian rumah nol persen ini berakhir pada Agustus 2021.

Baca juga: Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2021

"PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai Desember," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Sementara itu, pemerintah akan memberi diskon PPN sebesar 50 persen untuk setiap pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Aturan mengenai beli rumah bebas pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor di dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, di dalam ketentuan yang baru dipertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Baca juga: Sri Mulyani Akui PPKM Pengaruhi Penerimaan Pajak pada Kuartal III 2021

Sehingga, pembelian rumah toko dan rumah kantor juga termasuk dalam cakupan kebijakan pajak pembelian rumah nol persen.

"Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang," jelas Neilmaldrin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (8/8/2021).

Untuk bisa mendapatkan pajak nol persen atas pembelian rumah, maka rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Harga jual maksimal Rp 5 miliar
  2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan
  3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun

Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Adapun besaran insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
  • Sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah

"Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Ditjen Pajak," jelas Neilmaldrin.

Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Lagi 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, di Antaranya Shutterstock

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com