Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ambil KPR di Kala PPKM? Simak Kata Perencana Keuangan

Kompas.com - 09/08/2021, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Hal ini tentu berpengaruh besar pada bisnis properti, terkhusus soal KPR Rumah.

Oleh karena itu, banyak dari pengusaha atau penyedia properti memberikan berbagai inovasi dan promo terhadap KPR Rumah.

Seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) pun memberikan saluran promo PPKM dengan bunga KPR 0,75 persen untuk beberapa proyek perumahan dan apartemen.

Baca juga: 5 Tanda Kamu Sudah Siap Mengajukan KPR

Menilik promo ini, tentu bisa menjadi momen yang cukup menguntungkan bagi milenial yang ingin mengambil KPR.

Terkait hal itu, Perencana Keuangan Finansialku, Shierly, CFP® menyebutkan bahwa penting untuk menelusuri kembali dampak PPKM terhadap keuangan kita.

Menurut dia, terdapat dua kelompok yang terdampak. Kelompok satu yang terdampak secara penghasilan, keuangannya minus, bahkan hingga bisa menjual asetnya demi menyambung hidup. Ada juga kelompok kedua yang mampu bertahan secara finansial, bahkan penghasilannya semakin bertambah banyak.

“Meski banyak keringanan KPR, namun daya beli konsumen tetap lemah berarti (keadaan) ini untuk kelompok pertama,” kata Shierly.

Nah, sebelum mengambil KPR kamu perlu memperhatikan beberapa pertimbangan berikut ini:

1. Ketahui kondisi keuangan terlebih dahulu

Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, kamu perlu melihat kembali kondisi keuangan terlebih dahulu, apakah minus atau tidak. Bila keuangan kamu sedang sakit atau kurang ideal, Shierly menyarankan untuk tidak membeli rumah dulu.

“Lebih pikirkan bagaimana caranya aman dulu secara keuangan. Jadi, bagaimana cashflow-nya harus tetap positif dan tetap bisa dipakai (untuk) pengeluaran,” sebutnya.

Sementara, bila keuangan kamu tetap baik-baik saja atau sudah mengumpulkan dananya sejak lama, sekarang adalah waktu yang tepat untuk membeli atau mengambil KPR rumah.

“Kalau kamu dalam kondisi tersebut, berarti artinya sudah boleh, karena sudah ketemu antara persiapan sama kesempatan,” ujar Shierly.

Karena, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Shierly berkata bahwa tahun ini harga rumah mengalami penurunan di pasar. Bila tabungan sudah cukup, kamu bisa membelinya secara cash. Kalau belum cukup, bisa siasati membeli secara KPR.

Baca juga: Milenial Bisa Ajukan KPR, Simak Tata Cara dan Syarat Utamanya

2. Amankan keuangan kamu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com