Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Merger Pelindo, Mungkinkah Jadi Sokoguru Ekosistem Logistik Nasional?

Kompas.com - 10/08/2021, 13:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

EKOSISTEM adalah kata yang bila disandingkan dengan kata lain maka kata gabungannya langsung memiliki makna yang gimana gitu. Maknanya biasanya menyiratkan adanya keterkaitan antara berbagai komponen dalam sebuah sistem.

Contohnya frasa ekosistem logistik. Dapat dipastikan mereka yang membacanya akan memaknai sebagai keterkaitan komponen pergudangan, armada truk, pelabuhan, pelayaran dan lainnya dalam memberikan layanan logistik kepada mereka yang membutuhkan layanan dimaksud.

Di Indonesia ekosistem logistik, dikenal dengan nomenklatur Ekosistem Logistik Nasional atau ELN, muncul ke permukaan publik kini sekitar satu-dua tahun belakangan. Kini gaungnya makin kencang sejak diberlakukannya Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pertengahan Juni 2020 yang lalu.

Sebelum ELN, sudah berjalan Indonesia National Single Window (INSW), dibesut sekitar 2008. Sebelumnya lagi, ada Electronic Data Interchange yang diluncurkan pada era 1990-an. Hingga hari ini kedua platform masih berjalan dengan baik.

Baca juga: Digitalisasi Jadi Strategi Pelindo II Cegah Suap di Kawasan Pelabuhan

Tidak jelas apakah ELN merupakan kelanjutan INSW maupun EDI, namun yang jelas kesemuanya memiliki keterkaitan yang sangat dalam dengan pelabuhan. Artinya, semuanya dibangun untuk memudahkan ekspor-impor melalui pelabuhan. Tidak berarti aktivitas tersebut tidak berlangsung di bandar udara. Hanya saja jumlah barang ekspor-impor yang dilayani di pelabuhan jauh lebih banyak dibanding melalui Bandar udara.

Wajarlah. Soalnya 90 persen lebih perdagangan dunia dilakukan melalui laut (seaborne trade) dan pelabuhan menjadi simpul yang terpisahkan dari perpindahan komoditas yang diangkut kapal.

Seperti yang sudah disampaikan oleh pengelola Ekosistem Logistik Nasional (ELN), dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, ELN bukanlah sebuah platform. Ia sebagai integrator dari berbagai platform yang ada milik instansi pemerintah maupun yang dioperasikan oleh swasta.

Terkait ini, pelabuhan-pelabuhan di bawah kelolaan BUMN pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo sebagai bagian dari ELN sudah mengembangkan berbagai platform untuk mempermudah dan memperlancar interaksi dengan pengguna jasa. Dalam bahasa lain, Pelindo sudah memiliki ekosistemnya.

Pertanyaannya sekarang, bisakah platform yang sudah dikembangkan oleh Pelindo menjadi sokoguru ekosistem logistik nasional?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita lihat dulu loophole yang ada dalam ekosistem logistik nasional.

ELN dinilai tidak atau belum dapat diintegrasikan ke dalam bisnis kemaritiman, dalam hal ini pelayaran, karena masing-masing pelaku usaha sudah memiliki platform digital sendiri.

Salah satu menu/item dalam ekosistem adalah bill of lading (B/L). Antara sistem Teknologi Informasi (TI) pelayaran asing dengan platform yang ada di Indonesia, terutama dengan sistem yang dikelola oleh pemerintah semisal Indonesia National Single Window, tidak bisa berkomunikasi. Kalaupun sudah terhubung belum sepenuhnya mulus.

Akhirnya tak terhindarkan B/L tetap dalam format aslinya berupa dokumen kertas. Inilah alasan mengapa bisnis pelayaran domestik masih belum sepenuhnya paperless.

Konosemen yang masih konvensional tadi mengakibatkan proses yang terkait dengannya, misalnya pembayaran-pembayaran biaya/tagihan, juga tidak sepenuhnya bisa digital.

Ditambah tidak semua kantor di pelabuhan, bank khususnya, yang beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Lengkaplah sudah kelambatan upaya go digital yang sudah digeber selama ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com