JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda akrab dengan dunia investasi, pasti tidak asing dengan istilah broker.
Broker dalam bahasa Indonesia, kerap disebut sebagai pialang.
Lalu, apa itu broker?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan, broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya).
Sementara itu, dilansir dari Investopedia, dijelaskan, broker adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai perantara antara investor dan pedagang efek.
Sebab, pedagang efek hanya menerima pesanan dari individu atau perusahaan yang menjadi anggota dari bursa tersebut. Sehingga, trader dan investor individu membutuhkan jasa dari anggota bursa tersebut.
Baca juga: Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat?
Sebagai perantara perdagangan, apa saja tugas broker?
Broker menyediakan jasa, yakni berupa eksekusi pesanan klien. Broker dibayar dengan berbagai cara, baik melalui komisi, biaya, ataupun dibayar oleh pihak bursa sendiri.
Selain itu, broker menyediakan jasa riset, rencana investasi, dan analisis pasar kepada investor.
Broker saham juga sangat mungkin melakukan penjualan produk jasa keuangan lain, misal menyediakan penawaran dan solusi investasi bagi individu super kaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.