JAKARTA, KOMPAS.com - Broker adalah salah satu istilah yang kerap didengar berkaitan dengan pasar saham.
Sebenarnya apa itu broker?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya). Di Indonesia, broker kerap di sebut sebagai pialang saham.
Sementara itu, dilansir dari Investopedia, broker adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai perantara antara investor dan pedagang efek. Sebab, pedagang efek hanya menerima pesanan dari individu atau perusahaan yang menjadi anggota dari bursa tersebut.
Sehingga, trader dan investor individu membutuhkan jasa dari anggota bursa tersebut.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Pengertian Hingga Jenis-jenisnya
Broker menyediakan jasa dan dibayar dengan berbagai cara, baik melalui komisi, biaya, ataupun dibayar oleh pihak bursa sendiri.
Selain mengeksekusi pesanan klien, broker juga menyediakan jasa riset, rencana investasi dan analisis pasar kepada para investor. Selain itu, para broker juga mungkin saja melakukan penjualan produk dan jasa finansial lain, misalnya saja menyediakan penawaran dan solusi investasi bagi individu super kaya.
Di masa lalu, hanya orang kaya yang mampu menggunakan jasa broker dan mendapatkan akses ke pasar saham.
Namun kini, jual-beli saham dapat diakses secara digital dan menyebabkan investor bisa melakukan kegiatan investasi dengan ongkos lebih murah meski tanpa ada saran yang sifatnya personal.
Di Indonesia, kegiatan yang dilakukan oleh broker diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.