Cara Membuat NPWP
Bila telah diketahui NPWP Anda ternyata belum aktif, Anda bisa melanjutkan proses pembuatan NPWP.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membuat NPWP secara online:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?
Selain online, pembuatan NPWP adalah juga bisa melalui kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat alias offline. Berikut tahapan membuat NPWP di KPP:
- Dapat langsung datang ke Kantor KPP terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas di KPP.
- Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
- Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, wajib pajak perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
- Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran.
- Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
- Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis.
- Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
Baca juga: Soal Target Penerimaan Pajak 2022, Pemerintah Dinilai Terlalu Optimis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.