Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengumumkan tentang akan memberlakukan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan persentase yang agak mengejutkan.
Bagi negara yang sedang mengalami krisis ekonomi, hal ini wajar saja dikarenakan pungutan PPh selama ini sangat membantu keuangan negara.
Namun jangan kwatir, yang disasar adalah Pajak Orang Kaya atau High Networth Individual. Mereka adalah kelompok masyarakat yang ternyata justru memperoleh penghasilan yang lebih baik di masa pandemi saat ini.
Baca juga: Sri Mulyani Bicara Tax Amnesty dan Limpahan Uang yang Masuk ke Kas Negara
Menurut Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak bagi yang memiliki penghasilan: 1. Hingga Rp. 50 juta per tahun dikenakan 5 persen;
2. Di atas 50 juta – 250 juta per tahun, tarifnya 15 persen;
3. Di atas Rp. 250 juta – 500 juta per tahun, tarifnya 25 persen;
4. Di atas Rp. 500 juta per tahun, tarifnya 30 persen.
Adapun usulan kenaikan adalah pada penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, yang diusulkan tarifnya 35 persen.
Bulan Ramadhan yang lalu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021.
Semula perhitungannya mengikuti qiyas pertanian untuk nishab dan haul (524 kg beras selama sebulan) dan emas untuk kadar zakat (2.5 persen), sekarang merujuk pada qiyas emas baik nishab dan kadarnya yaitu 85 gram emas dihasilkan selama satu tahun hijriyah, dikeluarkan per bulan.
Baznas merespon Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1503 mengenai Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif serta peraturan – peraturan yang telah ada sebelumnya.
Adapun perbedaan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Sebelum 18 Ramadhan 1442H/30 April 2021 Zakat Profesi/Penghasilan adalah setara dengan 524 kg beras dengan harga Rp 10.000 per kilo, kadar zakat 2,5 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.