Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Pajak Orang Kaya Naik, Zakat Orang Kaya Naik?

Kompas.com - 23/08/2021, 18:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Meski ada tax amnesty, sayangnya tidak ada Zakat Amnesty walaupun cukup banyak masyarakat muslim yang tergolong Wajib Zakat (WZ) lalai dalam kewajiban dalam menunaikan zakatnya.

Laporan para pengelola lembaga zakat menunjukkan bahwa selama ini belum target yang diharapkan belum tercapai.

Misalnya total potensi zakat nasional 2020 adalah Rp 233,84 triliun namun yang dicapai hanya Rp 8 rupiah atau 3,5 persen yang terkumpul.

Porsi terbesar terletak pada zakat penghasilan, yaitu Rp 139,07 triliun, di mana jika diadakan Zakat Amnesty pasti banyak yang akan antri.

Pemahaman Zakat Amnesty pastinya tidak sama dengan Tax Amnesty, karena kadar zakat tidak boleh ditawar. Bahkan di Malaysia bagi muzakki yang sengaja lalai menunaikan zakatnya, dikenakan denda maksimal dua kali lipat nilai zakat yang harus ditunaikan.

Zakat Amnesty dari sisi syariah tentunya melihat berbagai faktor seperti: 1. Mengingatkan muzakki akan harta yang bersih dan tumbuh setelah dikeluarkan zakatnya, 2. Mendoakan muzakki untuk ketenangan hidupnya dengan cara meningkatkan kepeduliaannya, 3. Menegur muzakki akan hak orang lain yang ada di dalam hartanya yang diminta atau tidak diminta oleh para mustahik, 4. Menunjukan muzakki cara menghitung nisab harta serta ketentuan lainnya, 5. Menyadarkan muzakki akan pentingnya menyalurkan zakat kepada lembaga zakat, 6. Mengajak muzakki untuk menjadikan lembaga zakat sebagai mitra yang kompeten dan terpercaya, dan 7. Menjelaskan perbedaan antara kewajiban zakat dan pajak.

Strategi meningkatkan kepedulian adalah cukup ampuh yang dibantu dengan penyebaran informasi melalui media sosial, seperti yang dialami umat Islam sepanjang pandemi Covid-19 ini.

Alhasil, Baznas berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp 385,5 miliar pada tahun 2020 naik dari Rp 296 miliar di tahun 2019. Padahal di masa pandemi konon kabarnya banyak yang mengalami masalah keuangan.

PR besar ke depan adalah harmonisasi zakat dan pajak, di mana pemerintah perlu mencoba kebijakan tax credit. Dalam hal ini zakat yang ditunaikan WP dapat mengurangi nilai pajak yang harus dibayar.

Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com