Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2021, 19:25 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Giro adalah istilah yang tak asing di telinga masyarakat.

Namun, tidak banyak yang benar-benar mengenal serta kegunaan giro pada transaksi perbankan.

Lantas, apa itu giro?

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah atau mata uang asing.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Bilyet Giro?

Penarikan giro atau yang juga disebut sebagai current account dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.

Selain itu, semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku bisa membuka rekening giro.

Biasanya, rekening giro dimanfaatkan oleh nasabah baik individu atau institusi untuk melakukan transaksi keuangan, khususnya transfer dalam jumlah besar.

Nasabah dengan rekening giro tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika melakukan transaksi, sebab penarikan uang tinggal menggunakan cek atau bilyet giro yang diberikan kepada pihak yang menerima uang.

Baca juga: Mengenal Jenis Simpanan di Bank: Tabungan, Giro, dan Deposito

Perbedaan Giro dengan Tabungan

Perbedaan giro dengan tabungan yang utama adalah penarikan uang pada giro yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan warkat cek atau bilyet giro pada jam operasional bank.

Adapun perbedaan giro dengan tabungan lainnya sebagai berikut:

  • Jumlah penarikan dana pada tabungan umumnya dibatasi, untuk transaksi dari ATM misalnya, saat ini ditentukan maksimal Rp 20 juta. Sementara, untuk transaksi yang lebih besar nasabah perlu datang ke bank. Sementara itu, untuk pemindah danaan giro melalui bilyet giro atau pencairan dana melalui cek, besaran dana tidak dibatasi. Maka dari itu, rekening ini kerap digunakan untuk keperluan transaksi.
  • Terdapat tanggal terbit dan efektif ketika melakukan pemindahan dana lewat bilyet giro. Meski, pencairan lewat cek efektif kapan saja setelah dibuat. Sementara, pada tabungan, dana bisa ditarik dan ditransfer kapan saja melalui layanan mobile banking atau ATM.

Bila Anda tertarik lebih jauh untuk mengenal apa itu giro, bisa dibaca artikel pada link berikut. Sementara, untuk Anda yang ingin memahami lebih jauh beda bilyet giro dan cek, bisa dibaca link berikut.

Baca juga: Mengenal apa itu Giro Wajib Minimum dan Jenis-jenisnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com