Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Kompas.com - 22/03/2021, 23:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah giro atau rekening giro dalam perbankan bisa jadi sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Giro adalah produk simpanan perbankan yang penarikannya bisa dilakukan kapan pun lewat selembar cek.

Apa itu giro? Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), current account atau rekening giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing.

Menurut peraturan, penarikan giro dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.

Semua warga negara Indonesia dan warna negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Dalam dunia perbankan, giro memiliki fungsi yang sangat bermanfaat dalam kegiatan transaksi keuangan, seperti transfer khususnya dalam jumlah besar.

Dengan menggunakan giro, perorangan atau badan usaha bisa dengan mudah melakukan pembayaran untuk transaksi bisnisnya dalam nominal yang besar tanpa perlu mengeluarkan uang tunai.

Perbedaan cek dan bilyet giro

Cek

Giro bank sendiri memiliki dua karakteristik. Pertama adalah cek yang merupakan surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai.

Cek dikeluarkan oleh bank apabila seorang nasabah mempunyai rekening giro. Cek atas nama (order cheque) adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut.

Baca juga: Apa Itu Cadangan Devisa: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut. Cek sendiri memiliki beberapa jenis.

Selain cek biasa atau order cheque, dikenal pula cek atas unjuk (bearer cheque). Cek jenis ini merupakan cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.

Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Berikutnya adalah cek silang (cross cheque) yakni cek atas nama dan/atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.

Baca juga: Apa Itu Hukum Permintaan dan Penawaran

Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima cek (rekening giro adalah). 

Bilyet giro

Kedua adalah bilyet giro. Pengertian bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekeningyang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.

Dalam bilyet giro, penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan cek silang.

Cara mencairkan bilyet giro adalah terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan dalam, pencairan bilyet giro berbeda dengan pencairan cek.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Pemegang bilyet giro adalah tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro. Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

Berikut perbedaan cek dan bilyet giro secara umum:

  • Cek bisa langsung dicairkan di bank sementara bilyet giro tak bisa langsung diuangkan
  • Pencairan dana dari cek akan dikenai biaya materai, sementara bilyet giro adalah gratis
  • Cek sejatinya adalah perintah dari nasabah pemilik rekening giro untuk meminta bank untuk membayarkan uang tunai kepada penerima cek, sementara bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan kepada pihak yang ditunjuk pemilik rekening giro.

Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com