Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perusahaan Sudah Lolos dari Sanksi Larangan Ekspor Batu Bara

Kompas.com - 30/08/2021, 11:46 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah mencabut sanksi larangan ekspor batu bara bagi empat perusahaan dari total 34 perusahaan yang dikenai sanksi.

Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan yang terlebih dahulu dicabut sanksinya antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang.

"Ada satu lagi yang sudah dibuka blokir ekspornya yaitu PT Mitra Maju Sukses," ungkap Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo kepada Kontan.co.id, Minggu (29/8/2021).

Asal tahu saja, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memberikan sanksi pada 34 perusahaan karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan atau PT PLN Batubara periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021. Heru pun memastikan, Ditjen Minerba juga telah menyurati PLN untuk memperbaiki tata kelola pengadaan batu bara.

Baca juga: 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor, Ini Kata Asosiasi

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta PLN memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batu bara. Pasalnya, masih ada kontrak pemenuhan batu bara dilakukan PLN dengan trader dan tidak langsung ke perusahaan batu bara. Hal ini pun yang dinilai jadi penyebab pasokan batu bara ke PLN mengalami kendala.

"PLN kami minta beli batu bara ke yang punya izin pengusahaan penambangan," kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).

Arifin mengungkapkan, saat ini kontrak PLN sekitar 60 persen dilakukan dengan perusahaan penambang, sementara 40 persen berkontrak dengan trader.

Menurutnya, perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban dengan trader. Hal ini kemudian membuat perusahaan memilih untuk melakukan ekspor batu bara.

Dia meminta agar PLN melakukan kontrak jangka panjang karena selama ini PLN melakukan kontrak jangka pendek serta selalu mengalami perubahan.

"Kami minta suatu bentuk kontrak jangka panjang," imbuh Arifin. (Filemon Agung | Wahyu T.Rahmawati)

Baca juga: Menteri ESDM: Kami Minta PLN Beli Batu Bara Langsung dari Perusahaan Tambang

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian ESDM sudah cabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com