Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenkominfo di Sini

Kompas.com - 30/08/2021, 13:27 WIB

Aturan SKD CPNS Kemenkominfo

Dijelaskan, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi 130 menit.

Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.

Selanjutnya, peserta ujian SKD, diwajibkan untuk hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 menit sebelum ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal sesi masing-masing peserta.

Peserta SKD CPNS 2021 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan:

  1. Baju kemeja putih polos tanpa corak
  2. Celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  3. Jilbab warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab)
  4. Sepatu warna hitam/ gelap (tidak diperkenankan menggunakan sendal/ sepatu sendal)
  5. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  6. Membawa alat tulis pribadi

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Wajib Tes PCR, Bagaimana jika Hasilnya Positif?

Selain itu, peserta juga wajib membawa kartu identitas berupa:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli; atau
  2. Kartu Keluarga (KK) asli; atau
  3. Fotokopi KK yang telah dilegalisir; atau
  4. Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP.

Prokes SKD CPNS Kemenkominfo

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan pula megenai protokol Kesehatan (Prokes) SKD CPNS Kemenkominfo.

Peserta wajib melakukan swab test Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021 (hasil tes asli harus dibawa pada saat akan mengikuti ujian SKD).

Selain itu, peserta juga harus menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Khusus bagi peserta seleksi di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama (peserta disarankan menginstal aplikasi PeduliLindungi sebelum pelaksanaan SKD untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi).

Baca juga: Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut

Sejalan dengan itu, peserta wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin khusus bagi para peserta yang tidak bisa divaksin dikarenakan kondisi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+