Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Baca juga: 22 Tahun Mengejar Para Obligor dan Debitor BLBI...
Untuk menagih utang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Satgas BLBI yang pembentukannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.
Per hari ini, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI. Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang.
Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta meter persegi atau 5.291.200 meter persegi.
Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.
Baca juga: Sulitnya Negara Kejar Utang Rp 110 Triliun ke Obligor BLBI
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemanggilan kepada beberapa obligor atau debitur.
“Ada yang langsung datang dan bahkan ada juga yang harus dipanggil tiga kali baru mau datang. Kita selama ini memanggil dua kali secara personal dan tidak dipublikasikan. Kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahasnya dengan mereka,” kata Sri Mulyani dikutip dari Kontan.
Akan tetapi, jika sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak mendapatkan respons, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik siapa saja obligator dan debitur tersebut, dan kemudian akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
Sri Mulyani bilang, yang terpenting adalah pemerintah mendapatkan kembali hak tagih atas bantuan BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Ia menghitung-hitung, selama 22 tahun bunga yang dibayarkan pemerintah bisa sampai di atas 10 persen.
Baca juga: Mengapa Banyak Pebalap F1 Memilih Tinggal di Monako?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.