Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Syarat Penerima BSU yang Belum Punya Rekening Himbara | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup

Kompas.com - 31/08/2021, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Subsidi Gaji Ditransfer via Bank BUMN, Simak Syarat Calon Penerima yang Belum Miliki Rekening Himbara

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, program pemerintah berupa bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi para pepkerja/buruh tahun ini telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar dia, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (30/8/2021).

Untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, lanjut Menaker, seluruh penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan melalui Bank Himbara. Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Simak selengkapnya di sini

2. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup, Cek Pengumuman Kelolosan Lewat Cara Ini

Pendaftaran peserta untuk Kartu Prakerja gelombang 19 sudah ditutup pada Minggu (29/8/2021) pukul 23.59 WIB.

Sekarang waktunya kamu menunggu pengumuman kelolosan.

Mengutip laman resmi Kartu Prakerja, Senin (30/8/2021), ada beberapa cara yang bisa kamu coba untuk mengecek kelolosan, yakni lewat dashboard Kartu Prakerja di akunmu ataupun melalui SMS.

Lalu bagaimana cara mengecek kepesertaanmu di Kartu Prakerja? Baca di sini

3. Bank Indonesia Cabut dan Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus dari Peredaran

Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menuturkan, dengan penarikan ini rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Senin (30/8/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com