Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dengan CPNS, Simak Nilai Ambang Batas dan Durasi Tes Kompetensi PPPK Guru

Kompas.com - 04/09/2021, 06:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tak lama lagi akan digelar.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, secara garis besar, dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca juga: Peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Wajib Vaksinasi Covid-19, kecuali...

Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

"Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara," kata Katmoko dalam Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, secara virtual, dikutip Sabtu (4/9/2021).

Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis PPPK Guru tahun ini, berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Baca juga: Tes SKD Dimulai Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta CPNS dan PPPK Non-Guru

Alasannya, mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Peserta PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal 130 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 24 untuk wawancara.

Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Ari menguraikan, total jumlah soal dalam seleksi kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal, dengan rincian 100 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal untuk wawancara berbasis komputer.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Ini Nilai Ambang Batas Tes SKD Untuk Lolos ke Tahap Selanjutnya

Untuk materi soal seleksi kompetensi nanajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi seleksi kompetensi sosial kultural, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Selanjutnya, untuk materi wawancara, untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit.

Baca juga: Simak, Ini Nilai Ambang Batas SKD Seleksi ASN Jalur Sekolah Kedinasan

Namun, untuk durasi waktu tersebut dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com