JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Ajakan ini ia sampaikan pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).
Hingga kini, kata dia, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," ucapnya, dikutip pada Senin (13./9/2021).
Baca juga: Mengenal BPJSTKU, Aplikasi untuk Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Menaker mengatakan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya.
Lalu, bagaimana untuk cara daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut?
Terdapat empat skema pendaftaran BP Jamsostek ini. Berikut skema pendaftaran beserta alurnya:
A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
- Melakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.