Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menaker Ajak Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak 4 Cara Mendaftarnya

Kompas.com - 13/09/2021, 06:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Ajakan ini ia sampaikan pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).

Hingga kini, kata dia, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," ucapnya, dikutip pada Senin (13./9/2021).

Baca juga: Mengenal BPJSTKU, Aplikasi untuk Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Menaker mengatakan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya.

Lalu, bagaimana untuk cara daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut?

Terdapat empat skema pendaftaran BP Jamsostek ini. Berikut skema pendaftaran beserta alurnya:

A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
- Melakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Mengambil nomor antrean
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: BP Jamsostek Sebut 5 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji Belum Punya Rekening Himbara

C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

- Mempersiapkan dokumen
- Mendatangi agen PERISAI terdekat
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Baca juga: Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di BCA, BRI, BNI dan Mandiri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Viral Video Nasabah 'Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Viral Video Nasabah "Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Whats New
Antisipasi Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang Lewat Bank Resmi

Antisipasi Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang Lewat Bank Resmi

Whats New
Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Whats New
DANA hingga ShopeePay Resmi Jadi Peserta BI-Fast

DANA hingga ShopeePay Resmi Jadi Peserta BI-Fast

Whats New
Menipis, Bulog Sebut Stok Cadangan Beras Pemerintah Tinggal 230.000 Ton

Menipis, Bulog Sebut Stok Cadangan Beras Pemerintah Tinggal 230.000 Ton

Whats New
Menpan-RB Ungkap Kebiasaan Pejabat Daerah Saat Dinas ke Jakarta

Menpan-RB Ungkap Kebiasaan Pejabat Daerah Saat Dinas ke Jakarta

Whats New
Cara Transfer BI Fast di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

Cara Transfer BI Fast di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

Spend Smart
Tujuh Strategi Perry Warjiyo 'Nakhodai' Bank Indonesia pada Periode Kedua

Tujuh Strategi Perry Warjiyo "Nakhodai" Bank Indonesia pada Periode Kedua

Whats New
Erick Thohir Cerita Awal Mula Lahan Depo Plumpang Dikuasai Warga

Erick Thohir Cerita Awal Mula Lahan Depo Plumpang Dikuasai Warga

Whats New
IHSG Parkir di Zona Merah, Saham GOTO, MEDC, dan ADMR Rontok

IHSG Parkir di Zona Merah, Saham GOTO, MEDC, dan ADMR Rontok

Whats New
Mentan Tak Hadir Rapat di DPR, Ketua Komisi IV: Jujur, Saya Tersinggung

Mentan Tak Hadir Rapat di DPR, Ketua Komisi IV: Jujur, Saya Tersinggung

Whats New
BI Ungkap Tantangan yang Dihadapi Ekonomi Indonesia Tahun Ini

BI Ungkap Tantangan yang Dihadapi Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Whats New
Sindir Pengkritik, Luhut: Orang yang Tidak Pernah Bekerja di Pemerintahan Enggak Usah Banyak Omong

Sindir Pengkritik, Luhut: Orang yang Tidak Pernah Bekerja di Pemerintahan Enggak Usah Banyak Omong

Whats New
Luhut ke IMF: Kalian Jangan Macam-macam...

Luhut ke IMF: Kalian Jangan Macam-macam...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+