Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Sengketa Rocky Gerung Vs Sentul City Dulunya Tanah Milik Negara

Kompas.com - 14/09/2021, 08:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Menurut Sentul City, Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dari pembelian tanah garapan dari Haji Andi Junaedi, warga setempat yang menurut diklaim Sentul City pernah menjadi terpidana kasus jual beli lahan dan pemalsuan surat.

Baca juga: 7 Kota di Indonesia yang Dibangun Penjajah Belanda dari Nol

Lanjut Sentul City, tanah yang dibeli Rocky Gerung dari Andi Junaedi ini juga memang disahkan oleh Kepala Desa Bojongkoneng saat itu, Acep Suprianta alias Ucok.

"Saat ini perseroan sedang melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing," tulis Sentul City.

HGB Sentul City diperiksa BPN

Dikutip dari Kompas TV, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan mengecek ke lapangan dan memeriksa dokumen HGB yang diklaim Sentul City terkait sengketa lahan tersebut.

BPN juga akan meneliti dokumen kepemilikan lahan dari masyarakat yang selama ini menempati lahan tersebut dari sisi aspek yuridis.

Taufiqulhadi bilang, Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu letak koordinatnya. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya Taufiqulhadi yang juga Juru Bicara Kementerian ATR/BPN.

Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," imbau Taufiqulhadi.

Baca juga: Apa Saja Infrastruktur Peninggalan Penjajahan Jepang di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com