KOMPAS.com - Sebagai profesi yang cukup familiar di tengah masyarakat, mungkin banyak yang penasaran berapa gaji dosen, terutama gaji dosen PNS atau mereka yang mengajar mata kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).
Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.
Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN.
Baca juga: Penasaran Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS?
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulannya. Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200.
Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:
Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2 hingga S3)
Gaji dosen PNS golongan IV
Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?
Sebagai ilustrasi gaji dosen di Indonesia, seorang dengan kualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun, maka ia secara otomatis masuk ke golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar sebesar Rp 2.688.500 per bulannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.