JAKARTA, KOMPAS.com - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) atau yang dulunya bernama Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) merupakan sekolah kedinasan di Indonesia yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PKN STAN merupakan sekolah kedinasan dengan jumlah mahasiswa terbesar dibandingkan perguruan tinggi kedinasan lainnya di Indonesia.
Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di PKN STAN tak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, lulusan STAN juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lain seperti BPK, BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi pemerintah lainnya.
Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STAN jadi incaran bagi puluhan ribu, bahkan ratusan ratusan ribu lulusan SMA sederajat setiap tahunnya.
Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal
Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STAN setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STAN)?
Gaji pokok CPNS lulusan STAN bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D1 maka masuk golongan CPNS IIa. Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal
Lulusan STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIa gaji pokoknya sebesar 2.022.200 per bulan.
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.