Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000. Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.
Untuk lulusan STAN dari prodi D3 yang masuk golongan II, maka masuk kategori kelas jabatan 6 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 3.611.000.
Sebagai informasi, gaji dan tunjangan keseluruhan atau take home pay bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada unit dan instansi penempatan.
Ambil contoh, jika lulusan STAN ditempatkan sebagai CPNS di Direktorrat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu.
Tukin di DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Namun yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.