Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat Jawa-Bali

Kompas.com - 21/09/2021, 08:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan PPKM terus berlanjut di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Pada periode PPKM kali ini terjadi perbaikan yakni tak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional berada di bawah 2.000 kasus pada Senin (20/9/2021).

Seiring dengan itu, kasus aktif pun sudah lebih rendah dari 60.000 kasus. Pada Jawa-Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Belanjut, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Laut

Pada periode PPKM 21 September-4 Oktober 2021 kali ini, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

Sepanjang dua pekan ke depan pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3 maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 21 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: Ini 10 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masih Terapkan PPKM Level 4

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali

Secara rinci, ketentuan untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali yakni penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Maka bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lain halnya dengan penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kantor Non Esensial Bisa WFO Maksimal 25 Persen

Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa-Bali

Di sisi lain, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Maka perlu diketahu, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Baca juga: Cek Prosedur Kedatangan Penumpang Internasional, Menhub: Jangan sampai Ada Penumpukan

Aturan penerbangan internasional

Sementara itu, untuk penerbangan internasional kini diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.

Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.

Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.

Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.

Baca juga: Isu Bandara Ngurah Rai Bali Buka Penerbangan Internasional, Ini Kata Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com