Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo, Tagih Utang Rp 904 Miliar

Kompas.com - 21/09/2021, 15:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanggil obligor penerima dana BLBI tahun 1997-1998.

Kali ini, satgas memanggil Suyanto Gondokusumo selaku pemilik Grup Dharmala. Mengutip pengumuman di Harian Kompas, Selasa (21/9/2021), Suyanto Gondokusumo harus melunasi utang Rp 904 miliar.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBi setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka PKPS Bank Dharmala," sebut pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Banyak Utang, Debitor BLBI Kaharudin Ongko Dicegah ke Luar Negeri

Satgas meminta Suyanto datang pada Jumat (24/9/2021) pukul 10.00 - 12.00 WIB ke Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Berdasarkan agenda, obligor perlu menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," beber Rionald.

Sebagai informasi, Suyanto Gondokusumo merupakan salah satu obligor prioritas satgas yang tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Berbagai Pernyataan Obligor/Debitor BLBI, Ada yang Ngaku Tak Punya Utang

Dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Sujanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com