Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Industri dan Buruh Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Kompas.com - 21/09/2021, 20:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Para pelaku industri hasil tembakau (IHT) dan buruh kompak menolak rencana kenaikan cukai rokok karena khawatir akan ada dampak buruk terhadap nasib industri ini.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi meminta Pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 mendatang.

Hal ini agar IHT bisa mendukung program Pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

Baca juga: Cukai Rokok Bakal Naik, Bagaimana Dampaknya ke Petani Tembakau?

“Kami memohon kepada Pemerintah untuk tidak ada kenaikan cukai di tahun 2022. Kami mohon Pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/9/2021).

Benny Wachjudi memaparkan bahwa pada tahun 2020 saat pendemi Covid-19, Pemerintah sudah menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok masing masing 23 persen dan 35 persen. Kenaikan tersebut menurutnya sangat tinggi.

Kemudian pada tahun 2021 tarif cukai rokok kembali naik di atas 12,5 persen. Dia menilai, kenaikan ini sangat berat karena terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Situasi tersebut sangat tidak menguntungkan bagi IHT. Ia menyebut, sejak kenaikan pada 2020 dan 2021 itu volume produksi rokok telah menurun rata-rata 9,7 persen.

“Yang paling dirugikan pada kenaikan cukai ini adalah sigaret putih mesin, dari 2019 ke 2021 turunnya 17,5 persen, tetapi untuk sigaret kretek tangan yang padat karya masih ada pertumbuhan,” bebernya.

Baca juga: Serikat Pekerja Sampaikan Kekhawatiran soal Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok

“Sementara untuk sigaret kretek mesin juga mengalami penurunan sebesar 7,5 persen. Bagi Gaprindo selaku produsen rokok putih, kami sangat menderita sekali karena minus 17,5 persen,” sambung Benny Wachyudi.

Dia menambahkan, selama ini IHT selalu ikut dan patuh pada apapun kebijakan Pemerintah. Namun untuk tahun 2020 dan 2021 ini, dia menegaskan bahwa kondisi IHT sangat terpukul.
Selain karena adanya krisis ekonomi akibat pendemi Covid-19, juga karena kebijakan

Pemerintah yang telah menaikkan cukai rokok dua tahun berturut-turut dengan persentase kenaikan yang sangat fantastis.

“Jika Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok di tahun 2022, tentunya akan berimbas kepada penurunan volume produksi kembali. Hal ini akan semakin memberatkan IHT dan pengurangan tenaga kerja,” ucapnya.

“Sekaligus juga berdampak pada perekonomian nasional. Padahal, tahun 2022 Pemerintah sedang berusaha menggenjot pertumbuhan ekonomi setelah tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan karena adanya pendemi Covid-19,” tegas Benny Wachjudi

Hal sendada diungkapkan Ketua Umum Pengurus Daerah Federasi Serkat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

“Kami meminta tidak ada kenaikan cukai rokok. Rencana kenaikan cukai rokok yang disampaikan Pemerintah itu akan mematikan nasib jutaan buruh industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia,” tegas Purnomo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com