Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin dan GAPMMI Dorong Neraca Komoditas Diberlakukan Tahun Depan

Kompas.com - 21/09/2021, 20:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong agar neraca komoditas diprioritaskan untuk  susu dan tembakau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Program Evaluasi dan Pengembangan Direktorat Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Agus Jarwanto mengatakan pihaknya tengah mengembangkan sistem internal untuk mengumpulkan data susu dan tembakau.

"Selama ini komoditas susu masih 80 persen impor sehingga harus diubah komposisinya agar volume impor bisa ditekan. Untuk tembakau, tetap perlu impor juga untuk blending. Ini terkait permintaan pasar ingin rasa tertentu yang perlu dicampur daun tembakau lokal dan impor," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi: Era Kejayaan Komoditas Bahan Mentah Berakhir

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah yang akan segera menerapkan neraca komoditas pada 2022, untuk komoditas gula dan garam. Neraca komoditas ini akan memberikan kepastian bahan baku bagi kebutuhan dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik GAPMMI, Rachmat Hidayat mengatakan, posisi neraca komoditas yang akan berlaku di tahun depan sangat strategis mengingat bahan baku industri makanan dan minuman sebagian besar berasal dari bahan baku pertanian. Ini akan menunjukkan data real kebutuhan industri di Indonesia.

Baca juga: Komoditas Impor Indonesia yang Merupakan Bahan Baku Penolong

"GAPMMI pertama apresiasi neraca komoditas yang ditempatkan di level undang-undang dan peraturan pemerintah. Kami optimistis pemerintah bisa menyelesaikan neraca komoditas demi mencapai target pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com