Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21? Segera Beli Pelatihan agar Terhindar Blacklist

Kompas.com - 23/09/2021, 09:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Kartu Prakerja telah mengumumkan hasil seleksi peserta Kartu Prakerja gelombang 21 pukul 20.00 WIB semalam. Bagi kamu yang lolos seleksi, segera beli pelatihan pertama hingga tiga hari ke depan.

Berdasarkan aturan, kamu diberi waktu sekitar 30 hari untuk mengikuti pelatihan yang tersedia, setelah dinyatakan diterima menjadi peserta. Bila tidak, namamu akan di-blacklist atau kepesertaanmu akan dicabut.

Dengan demikian, kamu tidak bisa mendapat insentif dari pemerintah. Pembelian pelatihan adalah salah satu syarat kamu bisa mendapat insentif Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Baca juga: Cara Daftar Jadi Mitra Pelatihan Kartu Prakerja

"Pastikan sobat memilih pelatihan dengan seksama karena kesempatan sobat untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali. Jadi, pilih pelatihan dengan bijak," kata PMO Kartu Prakerja mengutip Instagram resminya, @prakerja.go.id, Kamis (23/9/2021).

Saat ini saja, manajemen masih memantau status kepesertaan yang dicabut dari peserta gelombang ke-18 hingga gelombang 20 karena tidak membeli pelatihan pertama selama 30 hari. Jadi, pastikan kamu membeli pelatihan terlebih dahulu lewat saldo pelatihan yang telah disediakan.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, orang yang kepesertaannya dicabut tidak bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja kembali. Manajemen akan mencari orang lain yang lebih layak dan belum diterima menjadi peserta Kartu Prakerja.

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan. Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian, yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama," ucap Louisa.

Cara beli pelatihan

Saat ini, ada 7 platform pelatihan yang sudah menjalin kerja sama dengan Kartu Prakerja, yaitu Bukalapak, Kemnaker, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Pintaria, Karier.mu Sekolah.mu, dan Tokopedia. Kamu bisa memilih pelatihan di salah satu platform.

Setelah membeli pelatihan, biasanya ada kode voucer yang disediakan. Kode voucer ini akan tampak setelah melakukan pembelian pelatihan di platform digital. Kamu hanya perlu mengeceknya di halaman transaksi atau di e-mail yang terdaftar.

Baca juga: 89 Persen Pendaftar Kartu Prakerja adalah Pengangguran

Namun, bila kamu tidak bisa menggunakan kode voucer, kamu bisa menghubungi contact center yang tertera.

Jika kamu memilih pelatihan di platform Bukalapak, kamu bisa hubungi 150133, Kemenaker 1500630, Mau Belajar Apa di 08118807172, Pijar Mahir 082111113630, Pintaria di www.pintaria com, Karier.mu Sekolah.mu di 081315792171, dan Tokopedia www.tokopedia.com/help. Kamu pun bisa menghubungi Kartu Prakerja di 08001503001.

Untuk lebih jelas, simak cara menukar voucer di bawah ini.

1. Beli pelatihan di salah satu mitra pelatihan.

2. Pilih pelatihan yang diinginkan dan bayar dengan menggunakan 16 nomor Kartu Prakerja.

3. Pastikan nomor ponsel yang terdaftar di Kartu Prakerja aktif untuk menerima kode OTP.

4. Setelah itu, kamu akan menerima voucer berisi gabungan acak huruf atau angka. Gunakan kode voucer tersebut untuk mengakses pelatihan yang dipilih.

5. Bikin akun di platform pelatihan atau masuk (login) jika sudah punya akun.

6. Cari kelas yang telah kamu pilih/beli.

7. Masukkan kode voucer, kemudian ikut pelatihan setelah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com