Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Publik yang Bisa dan Tak Bisa Dikunjungi Anak 12 Tahun ke Bawah Selama PPKM

Kompas.com - 27/09/2021, 09:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mempertimbangkan anak usia di bawah 12 tahun menjalani aktivitas di tempat-tempat umum selama masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

Ada sejumlah tempat publik yang diizinkan bagi anak usia di bawah 12 tahun bisa berada di tempat umum, namun ada juga yang tidak diperbolehkan.

Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masih Dilarang Masuk Bioskop

Simak tempat publik di wilayah PPKM Jawa dan Bali mulai level 4, 3 dan 2 yang bisa dan tidak bisa dikunjungi anak usia 12 tahun ke bawah serta aturannya berdasarkan Inmendagri 43/2021:

1. Perhotelan Non-Karantina

Untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, pengunjung usia di bawah 12 tahun ketika hendak memasuki hotel yang bukan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif/nonreaktif dari tes Swab Antigen H-1 atau tes RT-PCR dengan masa berlaku H-2.

2. Pusat perbelanjaan/mal

Di dalam Inmendagri No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua. Izin ini hanya berlaku di Kota DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan DI Yogyakarta yang berada di wilayah PPKM level 3 khususnya.

3. Bioskop

Nah, untuk tempat hiburan satu ini, anak usia 12 tahun ke bawah sangat tidak dianjurkan masuk. Berlaku untuk PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali terutama.

Baca juga: Cara Pengembalian Dana Pembelian Tiket KA Bagi Anak di Bawah 12 tahun

4. Tempat Wisata

Pemerintah tengah mempertimbangkan uji coba pembukaan tempat wisata di kawasan PPKM level 3 dan 2 wilayah Jawa dan Bali. Sayangnya, kawasan tempat wisata hanya diizinkan bagi penduduk yang sudah divaksinasi karena adanya penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Begitu pula dengan anak di bawah 12 tahun, di dalam Inmendagri tersebut ditegaskan larangan untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Selanjutnya, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Mendag Siapkan Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com