Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Siapkan Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Kompas.com - 26/09/2021, 09:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan aturan terkait prosedur untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Hal itu diungkapkannya saat meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali pada Sabtu (25/9/2021).

Peninjauan dilakukan di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center.

Baca juga: Aturan Hotel di Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4: Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Antigen atau PCR

"Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9/2021).

Pemerintah memang sudah mulai uji coba mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal, tetapi hanya diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Ketentuan uji coba ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid itu disebutkan pula bahwa aturan teknis penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Uji coba tersebut dilakukan seiring dengan membaiknya status PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali, di mana tak ada lagi yang berada di level 4, melainkan kini sudah di level 3 dan level 2.

Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masih Dilarang Masuk Bioskop

Pada kesempatan tinjauan tersebut, Lutfi juga mengapresiasi para pelaku usaha pusat perlanjaan dan ritel yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendag, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen.

Sementara di Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI, tingkat kepatuhan implementasi aplikasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen.

Meski demikian, ia menilai, tingkat kepatuhan tersebut masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi.

“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Lutfi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Sementara itu, Ketua sosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, pihaknya telah berupaya untuk menerapkan SOP protokol kesehatan yang ditetapkan Kemendag.

Menurut dia, saat ini pusat perbelanjaan menerapakan dua protokol, yaitu protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi.

“Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah pandemi,” kata Alphonzus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com