JAKARTA, KOMPAS.com - Cara cek pinjaman online legal atau ilegal dapat dilakukan dengan mudah. Setidaknya, ada tiga cara resmi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status sebuah perusahaan pinjol apakah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Bahkan, cara cek pinjaman online legal atau ilegal dapat dilakukan dengan hanya menggunakan handphone pribadi Anda. Kemudahan ini diberikan agar Anda tak terjerat ke dalam pinjol ilegal.
Berikut tiga cara cek pinjaman online legal atau ilegal berdasarkan laman indonesiabaik.id:
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Modus-modusnya
Baca juga: Ini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Pertama, Anda bisa melaporkannya langsung ke kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa juga melaporkannya ke laman https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.
Kedua, Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Caranya, dengan mengirimkan email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.