Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

Kompas.com - Diperbarui 18/10/2021, 10:58 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah pemberitaan terkait dengan pinjaman online alias pinjol. Meski jadi kontroversi, perusahaan penyedia pinjol terus bermunculan bak jamur di musim hujan. 

Banyak orang mengaku menjadi korban dari pinjol. Alasannya beragam seperti bunga tinggi yang mencekik, pengenaan denda, hingga ancaman teror dari penagih.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menyebut bahwa pinjol lebih banyak mudarat atau dampak negatifnya ketimbang manfaat. Bahkan MUI meminta pinjol untuk dihapus.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggolongkan pinjaman online menjadi dua kategori. Pertama pinjol yang terdaftar resmi dan kedua pinjol ilegal alias tidak terdaftar di OJK.

Baca juga: 8 Produk Pegadaian Syariah, Pinjaman yang Diklaim Bebas Riba

Sementara OJK menyatakan, keberadaan pinjol juga memiliki beberapa dampak positif karena telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini. Terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan formal seperti perbankan.

Menurut data yang dirilis OJK, setidaknya ada 116 pinjol yang tercatat legalitasnya, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor.

Keberadaan pinjol ini telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp 236,47 triliun dan outstanding Rp 24,21 triliun.

Karena pengajuannya pinjamannya relatif sangat mudah, cepat, dan tanpa agunan, membuat bunga dari pinjaman online juga lazimnya lebih besar ketimbang bunga yang ditawarkan perbankan (pinjaman online cepat cair).

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Bunga pinjaman online

Lalu berapa bunga yang ditawarkan pinjaman online di Indonesia?

Setiap perusahaan pinjaman online memberlakukan bunga yang berbeda-beda. Tak ada patokan resmi ataupun aturan dari OJK selaku regulator yang mengatur tingkat bunga pada pinjol.

Namun yang perlu diketahui, selain bunga pinjaman online, beberapa perusahaan pinjol lazimnya juga akan mengenakan biaya administrasi pada debiturnya.

Biaya administrasi ini biasanya dibebankan di muka, alias dipotong langsung dari plafon pinjaman.

Baca juga: Simak Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Pilih Mana?

Misalnya seorang meminjam uang sebesar Rp 1 juta dari sebuah perusahaan pinjol, dengan biaya administrasi sebesar 5 persen, maka ia hanya akan menerima pencarian sebesar Rp 950 ribu karena ada pemotongan fee administrasi sebesar Rp 50 ribu di awal. 

Nah untuk mengetahui gambaran tingkat bunga yang ditawarkan pinjol, Kompas.com merangkum tingkat bunga yang ditawarkan sejumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK sebagaimana dikutip dari laman resmi masing-masing perusahaan (pinjaman online OJK):

1. Kontanku

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com