Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jadi Kontroversi, Berapa Bunga Pinjaman Online?

Kompas.com - Diperbarui 18/10/2021, 10:58 WIB

KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah pemberitaan terkait dengan pinjaman online alias pinjol. Meski jadi kontroversi, perusahaan penyedia pinjol terus bermunculan bak jamur di musim hujan. 

Banyak orang mengaku menjadi korban dari pinjol. Alasannya beragam seperti bunga tinggi yang mencekik, pengenaan denda, hingga ancaman teror dari penagih.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menyebut bahwa pinjol lebih banyak mudarat atau dampak negatifnya ketimbang manfaat. Bahkan MUI meminta pinjol untuk dihapus.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggolongkan pinjaman online menjadi dua kategori. Pertama pinjol yang terdaftar resmi dan kedua pinjol ilegal alias tidak terdaftar di OJK.

Baca juga: 8 Produk Pegadaian Syariah, Pinjaman yang Diklaim Bebas Riba

Sementara OJK menyatakan, keberadaan pinjol juga memiliki beberapa dampak positif karena telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini. Terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan formal seperti perbankan.

Menurut data yang dirilis OJK, setidaknya ada 116 pinjol yang tercatat legalitasnya, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor.

Keberadaan pinjol ini telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp 236,47 triliun dan outstanding Rp 24,21 triliun.

Karena pengajuannya pinjamannya relatif sangat mudah, cepat, dan tanpa agunan, membuat bunga dari pinjaman online juga lazimnya lebih besar ketimbang bunga yang ditawarkan perbankan (pinjaman online cepat cair).

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Bunga pinjaman online

Lalu berapa bunga yang ditawarkan pinjaman online di Indonesia?

Setiap perusahaan pinjaman online memberlakukan bunga yang berbeda-beda. Tak ada patokan resmi ataupun aturan dari OJK selaku regulator yang mengatur tingkat bunga pada pinjol.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+